Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan, mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan
  2. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pelayanan
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan
  6. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan
  7. melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
  8. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan kelurahan
  9. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan
  10. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan
  11. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


LINK TERKAIT