Seksi Pelayanan, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pelayanan
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan
- melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
- melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan kelurahan
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan