Sejarah Berdirinya Kecamatan Kedopok

Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Sedangkan kedudukan Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo secara resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dan selanjutnya diperbaharui dengan diterbitkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan Kedopok merupakan pemekaran wilayah dari Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Wonoasih Kota Probolingggo yang secara yuridis formal berjalan sejak tahun 2008 dengan ditandai pengisian pejabat dan personil sebagai motor penggerak operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kecamatan Kedopok merupakan salah satu dari 5 Kecamatan di wilayah Kota Probolinggo sekaligus sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Probolinggo, terletak kurang lebih pada 7° 47′ lintang selatan dan 113° 12′ bujur timur dengan ketinggian wilayah ± 4 meter di atas permukaan air laut.

Luas wilayah Kecamatan Kedopok sebesar + 13.624 Km², beriklim tropis yang terbagi menjadi 2 (dua) musim yaitu musim penghujan dan kemarau, Suhu Udara maksimal mencapai 32° Celcius dan suhu udara minimal mencapai 26° Celcius, Rata – Rata curah hujan 6.000 mm.


LINK TERKAIT