Tugas dan Fungsi PPID

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Kedopok sesuai dengan SK Camat Kedopok Nomor : 067/025.2/425.505/2022 mempunyai tugas :

  1. Memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Membantu PPID Kota Probolinggo dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja;
  4. Melakukan dan menetapkan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik;
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kota Probolinggo dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;


LINK TERKAIT