Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemerintahan
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemerintahan
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- menyiapakan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemerintahan
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan
- menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website serta penyiapan bahan rapat Kecamatan
- melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT/RW
- melaksanakan kegiatan dalam upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi Pemerintahan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan pearturan perundang-undangan