Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemerintahan
  2. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemerintahan
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  4. menyiapakan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemerintahan
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan
  6. menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website serta penyiapan bahan rapat Kecamatan
  7. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT/RW
  8. melaksanakan kegiatan dalam upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan
  9. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan
  10. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi Pemerintahan
  11. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan pearturan perundang-undangan


LINK TERKAIT