Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program dan Keuangan
  2. menyusun rencana program kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  4. mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Kecamatan
  5. pengadministrasian penerimaan dan penyetoran retribusi dan/ atau lain-lain pendapatan yang sah
  6. melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan
  8. melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai
  9. mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan
  10. pelaksanaan penyelesaian terhadap hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  11. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keungan Kecamatan
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran kecamatan
  13. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan
  14. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan
  15. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


LINK TERKAIT