Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program dan Keuangan
- menyusun rencana program kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Kecamatan
- pengadministrasian penerimaan dan penyetoran retribusi dan/ atau lain-lain pendapatan yang sah
- melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan
- melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan
- pelaksanaan penyelesaian terhadap hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keungan Kecamatan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran kecamatan
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan