Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan penyusunan program dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Kecamatan
  2. pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Kecamatan
  3. pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Kecamatan
  4. pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi kecamatan
  5. pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Kecamatan
  6. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan
  7. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
  8. pengoordinasian pelaksanaan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/ atau retribusi daerah di wilayah kerja kecamatan serta pelaksanaan terhadap petugas pemungut pajak di Kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Kecamatan
  10. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


LINK TERKAIT