Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan penyusunan program dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Kecamatan
- pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Kecamatan
- pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Kecamatan
- pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi kecamatan
- pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Kecamatan
- pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan
- pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
- pengoordinasian pelaksanaan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/ atau retribusi daerah di wilayah kerja kecamatan serta pelaksanaan terhadap petugas pemungut pajak di Kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Kecamatan
- pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan