Camat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan instansi terkait di bidang penyelenggaraan kegiatan pemeirntahn dan pelayanan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kota meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, dan penyelenggaraan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tingkat kecamatan dan kelurahan; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.