Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha
  2. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  4. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan dan tata kearsipan Kecamatan
  5. mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada kecamatan
  6. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Pbulik (SPP)
  7. melaksanakan fasilitasi pengukuran Survey Kepuasaan Masarakat (SKM)
  8. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja Kecamatan
  9. melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Kecamatan
  10. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya
  11. penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
  12. melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja Kecamatan serta pelaksanaan pembinaan terhadap petugas pemungut Pajak di Kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha
  14. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha
  15. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


LINK TERKAIT