Seksi Pemberdayaan Masayarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai fungsi :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  2. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan masyarakat
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  6. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), keagamaan, sosial, kesejahteraan ibu dan anak, kesenian rakat, kepemudaan dan olahraga, kesehatan dan kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan dan kelurahan
  7. melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kecamatan dan kelurahan
  8. melaksanakan fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum di tingkat kecamatan (sesuai dengan pelimpahan kewenangan)
  9. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan perlombaan kelurahan di tingkat Kecamatan
  10. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  11. melaksanakan tugas dinas lain ang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


LINK TERKAIT