
Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Harus diingat, RT dan RW adalah ujung tombak pembangunan karena mereka ibarat mata dan telinga pemerintah. Karena pengurus RT dan RW yang mengetahui berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat baik soal keamanan, kebersihan lingkungan, sosial ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila insentif untuk mereka ditingkatkan.
Kegiatan PTSL merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertipikat, karena petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur
adanya Forum Kesehatan Siaga Aktif Anak untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama anak – anak dan mencegah adanya kejadian luar biasa (KLB) dan berbagai ancaman terhadap kesehatan anak
Keadaan keamanan dan ketertiban umum perlu tetap dipelihara dan di tingkatkan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan nasional.
Menjadi Ketua RT maupun RW adalah pekerjaan sosial dan pengabdian, meski membutuhkan tenaga dan pikiran. Mereka bukan pegawai pemerintah, sehingga tidak digaji. Honor atau insentif yang diberikan kepada mereka sifatnya penghargaan, bukan gaji. Itu pun digunakan untuk dana operasional.