
Demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menekan kesenjangan sosial ekonomi, dan mencegah maraknya sengketa hak atas tanah Pemerintah melaksanakan program PTSL.
Demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menekan kesenjangan sosial ekonomi, dan mencegah maraknya sengketa hak atas tanah Pemerintah melaksanakan program PTSL.
Tujuan dari dilakukannya program PTSL ini adalah agar ada kepastian hukum, sehingga dimasa mendatang konflik tanah itu akan bisa dihindari dan akan membantu tata ruang.
Kecamatan Kedopok melaksanakan Program PTSL sekaligus melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo lewat 6 Kelurahan : Jrebeng Lor, Jrebeng Kulon, Jrebeng wetan, Kareng Lor, Kedopok, Sumber Wetan