SIRUGA ( Siap Antar Surat Keterangan Warga )

Inovasi Pelayanan Publik Kecamatan Kedopok

Pelayan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instasi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggaran dalam pelayanan publik.


Selain itu pengaturan pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyenggaraan pelayanan publik agar terwujudnya sistem penyelenggaran pelayan publik yang layak sesuai asas - asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, agar terpenuhinya pennyenggaran pelayanann publik yang sesuai perundang - undangan, agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyenggaran pelayanan publik.


Sayangnya dalam penyelenggaran pelayanan publik meliputi pelaksaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyakat, pengelolaan invormasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyakat, dan pelayanan konsultasi selalu ada celah di mana pelayanan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.


Apabila terdapat ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan pelayan yang bertanggung jawab, maka sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memperbaiki hal tersebut.


Di Kecamatan Kedopok, sebelumnya terjadi beberapa permasalahan seperti kurang sigapnya petugas dalam mengantarkan surat yang dibutuhkan warga, hingga kurang pahamnya warga dalam memenuhi persyaratan yang mereka butuhkan. Karena itu, dalam upaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyakat, kita memberikan pelayanan secara online dan juga secara manual.


Pelayanan manual tetap diberikan untuk mendukung terlaksananya pelayanan online kepada masyarakat. Sebab tak semua warga di Kecamatan Kedopok melek internet dan bisa menggunakan telepon seluler berbasis android. 


Mengatasi hal tersebut, Kecamatan Kedopok menciptakan inovasi SI RUGA (Siap Antar Surat Keterangan warga). Layanan ini diberikan kepada warga yang mengajukan surat keterangan secara manual dan pengajuannya tidak bisa langsung selesai pada saat itu, dikarenakan pejabat yang harus menandatangani surat permohonan tersebut, maka ketika surat permohonan tersebut sudah selesai maka petugas yang akan mengantarkan ke rumah pemohon.


Melalui layanan ini, permasalahan warga teratasi lebih cepat dan tepat. Selain itu warga menjadi lebih dekat dengan pemerintah dan merasa terayomi kebutuhannya.


Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, warga dapat menghubungi nomor Whatsapp 082330423143

Atau mengirim pesan melalui DM Instagram Kecamatan Kedopok.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT