SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN (PATEN)

SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN (PATEN)

SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 31 Juli 2019 di Pendopo Kecamatan Kedopok dipimpin oleh pak Camat Kedopok dengan 2 (dua) Narasumber

1. Ibu AGUSTIN SULISTYOWATI, SE, MM. dari Kepala Seksi Identitas Penduduk Kota Probolinggo

2. Bpk RUDI HERMANTO, S.Sos. MM dari Kepala Bidang Pelayanan E-Govermen Kota Probolinggo

dengan tema materi Peningkatan kualitas Pelayanan Administrasi Kepedudukan (KK, KTP – EL DAN KIA)

 

dan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

–  Warga Negara Indonesia ( Pengantar RT / RW dan Kelurahan

– Fc. Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Kawin / Akta Perceraian

– Surat Keterangan Pindah Datang

– Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri

  1. Warga Negara Asing ( WNA )

– Fc. Paspor

– Fc. KITAP

– Surat Keterangan Penjamin / Sponsor

– Pengantar RT / RW dan Kelurahan

– Izin Tinggal Tetap ( KITAP )

– Fc. Paspor

Persyaratan Penerbitan KTP – el :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) sudah melaksanakan perekaman

– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP

– KTP lama bagi yang rusak

– Usia 17 tahun atau sudah / pernah kawin

  1. Warga Negara Asing ( WNA )

– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) sudah melaksanakan perekaman

– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP

– KTP lama bagi yang rusak

– KTP lama jika terjadi perubahan biodata

– Fc. Paspor

– Fc. Karti Izin Tinggal Tetap ( KITAP )

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) :

Warga Negara Indonesia ( WNI )

  1. Bagi yang kurang dari 5 ( lima ) tahun :

– Fc. Akta Kelahiran

– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) orang tua / wali

– FC. KTP – el kedua orang tua / wali

  1. b. Bagi anak usia 5 ( lima ) tahun sampai dengan 17 ( tujuh belas ) tahun kurang 1 ( satu ) hari :

– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) orang tua / wali

– Fc. KTP – el kedua orang tua / wali

– Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar

Tahun kelahiran ganji background merah

Tahun kelahiran genap background biru


Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112

  1. Mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani keaadaan darurat
  2. Pengaduan dan pemberi informasi gawat darurat dari OPD dan instansi lainnya ke dalam sistem pelayanan probolinggo siaga 122
  3. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan gawat darurat

LINK TERKAIT